HUKUM PELIHARA BINATANG DEKAT RUMAH TETANGGA

Memeihara binatang adalah hak bagi setiap orang karena hal tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama maupun tatanan masyarakat sekitar. Memelihara binatang seperti kucing, kambing, ayam, ataupun sapi banyak dilakukan oleh orang-orang desa untuk mempunyai sebuah kegiatan yang positif.


Ada kalanya memelihara seperti ayam atau hewan ternak juga menjadi suatu kebutuhan hidup, misalkan orang tersebut memelihara memang untuk dijual kembali atau pembesaran, maka disini harus benar-benar diseting sedemikian rupa agar kegiatan tersebut tidak menjadi sebuah masalah di kemudian hari.


Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memlihara binatang, apalagi dalam jumlah yang banyak.

1. Kebersihannya

2. Suaranya

3. Baunya

4. Dampaknya

5. Kondisi sekitar


Kasus yang Sering Terjadi :

1. Ada seorang tetangga yang sampai melaporkan tetangganya karena sudah diperingatkan namun tak digubris. Baunya tai ayam sangat mengganggu tempat belajar yang dikelolanya.

2. Ada tetangga yang sampai menembok full rumahnya dikarenakan tetangga sebelah tidak menggubris keluhan tetangganyan sehingga tidak akur sampai sekarang.

Kasus itu akan terjadi jika tidak faham atau tidak bisa menjaga kebersihan kandang peliharaannya.

Dalam hal diatas adalah mutlak harus kita perhatikan yang terutama adalah kebersihan kandangnya, misalkan kita memelihara ayam jika memang lokasinya tidak memadai seperti diperkampungan, di gang atau perumahan, maka usahakan menjaga betul-betul kebersihan kandang agar tidak bau dan menimbulkan kotoran pada lingkungan setempat.

Adapun dari suara juga jangan terlalu dekat dengan rumah tetangga, mungkin tetangga kita sedang tidur atau ada bayi yang mau istirahat akan terganggu dengan suara kokok ayam atau petok-petok ayam betina habis bertelur.

Dari segi bau jika memang lebih mudah memelihara sedikit maka jangan banyak-banyak. Cukup beberapa saja yang penting dibersihkan rutin dan tidak menjadi bau tidak sedap yang akan sangat mengganggu tetangga kita.

Kemudian dampaknya, sekiranya berdampak tidak baik, misalkan lagi musim flu burung maka hendaknya tidak memelihara unggas dulu dikawatirkan akan menulari tetangga atau membuat tetangga menjadi khawatir.

Kita hidup bersosial harus memberikan kenyamanan pada sekitar, apabila memang tidak ada ruang untuk memelihara binatang, maka gantilah dengan kegiatan lain seperti menanam tanaman atau mancing dan lain-lain. Karena memang berat sekali dosannya jika kita memberikan efek negatif pada tetangga.

 وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري 

 Artinya, “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah saw. ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari).


Berbuat baiklah pada tetangga :

 ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ، ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ 

Artinya: “Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).

Semoga bermanfaat :)

Posting Komentar untuk "HUKUM PELIHARA BINATANG DEKAT RUMAH TETANGGA"

close