Tingginya kasus perceraian yang ada di berbagai tempat di Indonesia membuat pusing para hakim di pengadilan agama.
Tak sedikit dari para wanita yang mengajukan gugatan kepada suaminya yang paling banyak adalah masalah ekonomi.
Selain itu ada juga yang menggugat lantaran permasalahan dalam keharmonisan keluarga seperti perselingkuhan, KDRT, ketidakcocokan, bahkan kurangnya perhatian dari suaminya.
Nah, diantara sekian banyaknya janda ini ada pula yang ingin cepat-cepat menikah karena kangen suasana itu, kangen diperhatikan pasangan, atau memang sudah ingin menikah lagi karena calonnya lebih baik daripada mantan suami.
Untuk urusan menikahkan janda ini maka seorang mudin, penghulu ataupuan kyai yang biasa menikahkan harus hati-hati.
Kenepa kok hati-hati ?
Karena disini ada iddah atau masa jedah setelah percerain, hal ini dilakukan untuk menunggu dan memastikan apakah wanita ini tidak hamil dalam masa iddahnya setelah suami pertama.
Nah, untuk iddah perceraian ini ada 3 bulan, jadi selama 3 bulan tersebut seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa adanya kebutuhan darurta, tidak diperkenankan memakai sesuatu yang harus, tidak diperkenankan menikah lagi.
Buat yang cerai karena Perempuan yang ditinggal mati suaminya ia harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.
Oleh karena itu seorang yang biasa menikahkan harus jelas dulu ini mempelai wanita masih iddah atau sudah lolos. Biar tidak dijadikan modus pengen nikah lagi.
Bisa jadi dosa apabila tidak lepas masa iddah tapi nikah lagi dan yang menikahkan tidak tanya dulu atau sumpahi apakah benar-benar sudah lolos iddah.
Posting Komentar untuk "HATI-HATI MENIKAHKAN JANDA, INI ALASANNYA !"